Dipublish pada 02 Maret 2023, 02:58:31 WITA
Bidang
Tanggal
Pukul
Kelurahan Rangda Malingkung meminta bantuan melalui surat resmi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapin, agar dapat melakukan perekaman e-KTP ke rumah warga Kelurahan Rangda Malingkung. Permohonan bantuan ini diajukan karena ada permintaan warga Kelurahan Rangda Malingkung yang belum melakukan perekaman e-KTP. Sedangkan yang bersangkutan sudah lanjut usia (lansia) dan tidak dalam keadaan yang memungkinkan untuk datang sendiri ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapin.
Kegiatan perekaman e-KTP ke rumah warga dilakukan pada hari senin tanggal 6 februari 2023. Perekaman e-KTP tersebut an. H. Arpan yang beralamat di Jalan Rangda RT 002 RW 001 Kelurahan Rangda Malingkung Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin.