Dipublish pada 14 Maret 2023, 02:04:19 WITA
Bidang
Tanggal
Pukul
Selasa (14/2/23) Kelurahan Rangda Malingkung mengadakan rapat koordinasi mengenai penanganan serta penyediaan sarana dan prasarana pembuangan sampah yang ada di wilayah Kelurahan Rangda Malingkung. Rapat di hadiri oleh semua ketua RW dan ketua RT Kelurahan Rangda Malingkung, perwakilan dari Kecamatan Tapin Utara, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tapin.
Saat ini penanganan sampah di wilayah Kelurahan Rangda Malingkung masih melalui tahapan paling sederhana, yaitu kumpul, angkut, dan buang. Masyarakat masih mengandalkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengelolaan sampah yang dihasilkan. Sementara hal itupun menurut DLH mereka juga menghadapi kendala dalam alokasi dana untuk menyelesaikan atau memberikan layanan sampah karena Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana prasarana yang masih terbatas, sehingga sampah masih menjadi masalah yang belum terselesaikan dengan baik. Sementara ini hanya bisa mengoptimalkan sistem kumpul, angkut, dan buang yang sudah dijalankan.
Diharapkan masa yang akan datang akan diadakan pembinaan-pembinaan tentang pengelolaan sampah di masyarakat. Sehingga perlahan masyarakat dapat mengubah pola pikir "sampah adalah sesuatu yang tidak berguna jadi harus dibuang", masyarakat dapat mengelola sampah sebagai bahan baku ekonomi melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Tentunya agar pengelolaan sampah memperoleh hasil yang optimal dan berkelanjutan juga harus didukung dan di fasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin atau Dinas yang terkait.